Selasa, 21 Mei 2013

Tekhnik Membaca Candlestick Pattern


Membaca candlestick chart
Cara membaca pola candlestick
Banyak sekali istilah-istilah dalam candlestick, bagi trader pemula tentu asing mendengar istilah-istilah tersebut.  Penjelasan uraian berikut mudah - mudahan dapat memberi pemahaman bagi trader pemula yang ingin serius terjun di bidang forex.

  1. Bearish : tren harga turun (sell)
  2. Bearish Engulfing : tren bearish dimana harga tertinggi (high) sama dengan harga open dan lebih besar dari harga high/close candle sebelumnya, dan harga terendah (low) sama dengan harga close dan lebih rendah dari harga low/open candle sebelumnya
  3. Bearish Harami : tren bearish dimana harga tertinggi (high) sama dengan harga open dan lebih rendah dari harga high/close candle sebelumnya, dan harga terendah (low)sama dengan harga close dan lebih tinggi dari harga low/open candle sebelumnya
  4. Bearish Kicker : tren bearish dimana harga open sama dengan harga high dan lebih rendah dari harga low candle sebelumnya, dan harga low sama dengan harga close dan jauh lebih rendah dari harga low candle sebelumnya, bearish kicker biasanya terjadi setelah pergantian minggu (awal sesi perdagangan hari senin)
  5. Bullish : tren harga naik (buy)
  6. Bullish Engulfing : tren bullish dimana harga tertinggi (high) sama dengan harga penutupan (close) dan lebih besar dari harga high/open candle sebelumnya, dan harga terendah (low) sama dengan harga pembukaan (open) dan lebih rendah dari harga low/close candle sebelumnya
  7. Bullish Harami : tren bullish dimana harga tertinggi (high) sama dengan harga close dan mendekati setengah body candle sebelumnya, dan harga terendah (low)sama dengan haarga open dan  lebih tinggi dari harga low/close candle sebelumnya
  8. Bullish Kicker : tren bullish dimana harga open dan low lebih tinggi dari harga high candle sebelumnya, dan harga high sama/jauh lebih tinggi dari body candle sebelumnya, bullish kicker biasanya terjadi setelah pergantian minggu (awal sesi perdagangan hari senin)
  9. Dark Cloud Cover : tren bearish dimana harga high jauh lebih tinggi dari harga high candle sebelumnya, dan harga close mendekati atau sama dengan setengah body candle sebelumnya
  10. Doji : keadaan dimana ada keraguan tren yang disebabkan oleh volume buy dan sell berimbang/sama, dianjurkan tidak melakukan trading dan lebih baik menunggu candle berikutnya muncul
  11. Dragonfly Doji : keadaan dimana harga open, close dan high pada harga yang sama, dan harga low jauh lebih rendah dari harga open, close dan high sehingga muncul ekor panjang ke bawah
  12. Evening Star : tren dimana harga low dan high jauh lebih tinggi dari harga high candle sebelumnya / candle sekarang dan body candle tidak lebih dari setengah body candle sebelumnya / candle sekarang
  13. Gravestone Doji : keadaan dimana harga open, close dan low pada harga yang sama, dan harga high jauh lebih tinggi dari harga open, close dan low sehingga muncul ekor panjang ke atas
  14. Hammer : tren bullish dimana harga high sama dengan harga close dan harga low jauh lebih rendah dari harga open sehingga muncul ekor panjang ke bawah
  15. Hanging Man (Inverted Hammer) : tren bearish dimana harga open sama dengan harga high dan harga low jauh lebih rendah dari harga close sehingga muncul ekor panjang ke bawah
  16. Long Legged Doji : keadaan dimana harga open, close pada harga yang sama, harga high lebih jauh lebih tinggi dari harga open dan close sehingga muncul ekor panjang ke atas, dan harga low jauh lebih rendah dari harga open dan close sehingga muncul ekor panjang ke bawah
  17. Long Lower Shadow : tren bullish dimana harga high lebih tinggi dari harga close dan harga low jauh lebih rendah dari harga open sehingga muncul ekor panjang ke bawah
  18. Long Upper shadow : tren bearish dimana harga high jauh lebih tinggi dari harga open sehingga muncul ekor panjang ke atas dan harga low lebih rendah dari harga close sehingga muncul ekor ke bawah
  19. Marubozu White/Green : tren bullish dimana harga open sama dengan harga low terendah dan harga close sama dengan harga high tertinggi
  20. Marubozu Black/Red : tren bearish dimana harga open sama dengan harga high tertinggi dan harga close sama dengan harga low terendah
  21. Morning Star : tren dimana harga low dan high jauh lebih rendah dari harga low candle sebelumnya dan candle sekarang dan body candle tidak lebih dari setengah body candle sebelumnya dan candle sekarang
  22. Piercing : tren bullish dimana harga open lebih rendah dari harga close candle sebelumnya dan harga close lebih rendah dari harga open sebelumnya
  23. Shooting Star : tren bullish dimana harga open sama dengan harga close dan harga high jauh lebih tinggi dari harga close sehingga muncul ekor panjang ke atas
  24. Spinning Top White/Green : tren bullish dimana harga open, close, high dan low berada pada harga rata-rata, harga high jauh lebih tinggi dari harga close dan harga low jauh lebih rendah dari harga open
  25. Spinning Top Black/Red : tren bearish dimana harga open, close, high dan low berada pada harga rata-rata, harga high jauh lebih tinggi dari harga open dan harga low jauh lebih rendah dari harga close

Kemampuan membaca pola candlestick jika sudah terasah akan sangat membantu dalam meningkatkan profit trading forex.  Apalagi ditambah pengetahuan tentang supply and demand dengan salah satu metode yang sangat terkenal volume spread analisis (VSA), trading forex jadi lebih mudah dan profit continue.

Artikel lain:
Sentimen ekonomi yang membuat fluktuasi forex

Langkah investasi forex bagi pemula


Suppliers and Exporters

Senin, 06 Mei 2013

Forex Itu Halal Atau Haram

Apakah trading forex itu Halal ?
Apakah trading forex diperbolehkan dalam agama islam ?
Bagaimana hukum fiqh mengenai trading forex ?

Forex Dalam Hukum Islam
بسم الله الرحمن الرحيم
Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH; Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam.
Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan/komoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara.
Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai.

HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS

1. Ada Ijab-Qobul : ---> Ada perjanjian untuk memberi dan menerima
  • Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai.
  • Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan.
  • Pembeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakan-tindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat)
2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu:
  • Suci barangnya (bukan najis)
  • Dapat dimanfaatkan
  • Dapat diserahterimakan
  • Jelas barang dan harganya
  • Dijual (dibeli) oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya
  • Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan.
Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama.
"Jangan kamu membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan".
(Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Mas'ud)
Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifat-sifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah:
Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya".
Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam:
“Kesulitan itu menarik kemudahan.”
Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkus/tertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi label yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. cit. hal. 135. Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55.

JUAL BELI VALUTA ASING DAN SAHAM

Yang dimaksud dengan valuta asing adalah mata uang luar negeri seperi dollar Amerika, poundsterling Inggris, euro dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir Indonesia akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonesia memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri.
Dengan demikian akan timbul penawaran dan permintaan di bursa valuta asing. setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing (kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing) misalnya 1 dollar Amerika = Rp. 12.500. Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. Pencatatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing (A. W. J. Tupanno, et. al. Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77)

FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS
Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia
No: 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf)

Menimbang :
a. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan
transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis.
b. Bahwa dalam 'urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa
bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandangan ajaran Islam berbeda antara satu  bentuk dengan bentuk lain.
c. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman.

Mengingat :
1. "Firman Allah, QS. Al-Baqarah[2]:275: "...Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba..."
2. "Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa'id al-Khudri: Rasulullah SAW bersabda, 'Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak)' (HR. albaihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban).
3. "Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa'i, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari 'Ubadah bin Shamit, Nabi s.a.w bersabda: "(Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya'ir dengan sya'ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (dengan syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.".
4. "Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa'i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi s.a.w bersabda: "(Jual-beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai."
5. "Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Sa'id al-Khudri, Nabi s.a.w bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain; dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.
6. "Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara' bin 'Azib dan Zaid bin Arqam : Rasulullah SAW melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai).
7. "Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: "Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram."
8. "Ijma. Ulama sepakat (ijma') bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu

Memperhatikan :
1. Surat dari pimpinah Unit Usaha Syariah Bank BNI no. UUS/2/878
2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari'ah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H/ 28 Maret 2002.

MEMUTUSKAN :
Dewan Syari'ah Nasional Menetapkan : FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF).

Pertama : Ketentuan Umum
Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).
2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan).
3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai.

Kedua : Jenis-jenis transaksi Valuta Asing
1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.
2. Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa'adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah)
3. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
4. Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).

Ketiga : Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M
DEWAN SYARI'AH NASIONAL - MAJELIS ULAMA INDONESIA

Sumber : http://www.syariahonline.com/v2/fatwa/mui/2674-fatwa-mui-tentang-trading-forex.html 

Artikel lain:
Strategi forex islami