Apakah trading forex itu Halal ?
Apakah trading forex diperbolehkan dalam agama islam ?
Bagaimana hukum fiqh mengenai trading forex ?
 
 
Ketiga : Fatwa ini
 berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian 
hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan 
sebagaimana mestinya.
Apakah trading forex diperbolehkan dalam agama islam ?
Bagaimana hukum fiqh mengenai trading forex ?
Forex Dalam Hukum Islam
بسم الله الرحمن الرحيم
Dalam bukunya Prof. 
Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH; Kapita Selecta Hukum 
Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam 
hukum islam.
Perdagangan
 valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang 
kebutuhan/komoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan
 (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang 
masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama 
lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara 
tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara.
Perbandingan
 nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR 
yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama 
yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara 
lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan 
dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran inilah yang 
menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah 
tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai.
HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS
1. Ada Ijab-Qobul : ---> Ada perjanjian untuk memberi dan menerima
- Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai.
 - Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan.
 - Pembeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakan-tindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat)
 
2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu:
- Suci barangnya (bukan najis)
 - Dapat dimanfaatkan
 - Dapat diserahterimakan
 - Jelas barang dan harganya
 - Dijual (dibeli) oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya
 - Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan.
 
Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama.
"Jangan kamu membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan". 
(Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Mas'ud)
Jual
 beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat 
harus diterangkan sifat-sifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian jika barang 
sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika 
tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan
 atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat
 Al Daraquthni dari Abu Hurairah:
“Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya".
Jual
 beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang 
dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan 
mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil 
tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum 
Islam:
“Kesulitan itu menarik kemudahan.”
Demikian
 juga jual beli barang-barang yang telah terbungkus/tertutup, seperti 
makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi label yang 
menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. cit. hal. 135. Mengenai teks kaidah 
hukum Islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, 
Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55.
JUAL BELI VALUTA ASING DAN SAHAM
Yang dimaksud dengan 
valuta asing adalah mata uang luar negeri seperi dollar Amerika, 
poundsterling Inggris, euro dan sebagainya. Apabila antara 
negara terjadi perdagangan internasional maka tiap negara membutuhkan 
valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan 
disebut devisa. Misalnya eksportir Indonesia akan memperoleh devisa dari
 hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonesia memerlukan devisa untuk 
mengimpor dari luar negeri.
Dengan
 demikian akan timbul penawaran dan permintaan di bursa valuta asing. 
setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing 
(kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing) 
misalnya 1 dollar Amerika = Rp. 12.500. Namun kurs uang atau perbandingan
 nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan 
ekonomi negara masing-masing. Pencatatan kurs uang dan transaksi jual 
beli valuta asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing (A. W. J. 
Tupanno, et. al. Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 
76-77)
FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS
Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia
No: 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf)
Menimbang : 
a. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan
transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis. 
b. Bahwa dalam 'urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa
bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandangan ajaran Islam berbeda antara satu  bentuk dengan bentuk lain.
c.
 Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran 
Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk 
dijadikan pedoman.
Mengingat :
 1. "Firman Allah, QS. Al-Baqarah[2]:275: "...Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba..."
 2.
 "Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa'id 
al-Khudri: Rasulullah SAW bersabda, 'Sesungguhnya jual beli itu hanya 
boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak)' (HR. 
albaihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban).
 3.
 "Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa'i, dan Ibn Majah, 
dengan teks Muslim dari 'Ubadah bin Shamit, Nabi s.a.w bersabda: 
"(Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, 
sya'ir dengan sya'ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (dengan 
syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya 
berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.".
 4.
 "Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa'i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan
 Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi s.a.w bersabda: "(Jual-beli) emas 
dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai."
 5.
 "Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Sa'id al-Khudri, Nabi s.a.w 
bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama 
(nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; 
janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan 
janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain; dan janganlah 
menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.
 6.
 "Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara' bin 'Azib dan Zaid bin Arqam : 
Rasulullah SAW melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak 
tunai).
 7.
 "Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: "Perjanjian dapat 
dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan 
yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat 
dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal 
atau menghalalkan yang haram."
 8. "Ijma. Ulama sepakat (ijma') bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu
Memperhatikan : 
1. Surat dari pimpinah Unit Usaha Syariah Bank BNI no. UUS/2/878
2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari'ah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H/ 28 Maret 2002.
MEMUTUSKAN :
Dewan Syari'ah Nasional Menetapkan : FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF).
Pertama : Ketentuan Umum
Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).
2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan).
3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai.
Kedua : Jenis-jenis transaksi Valuta Asing
 1.
 Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing 
untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya 
paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena
 dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses 
penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi 
internasional.
 2.
 Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang 
nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang
 akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah 
haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan 
(muwa'adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga 
pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang 
disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk 
kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah)
 3.
 Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas 
dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan 
valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung 
unsur maisir (spekulasi).
 4.
 Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka 
membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah 
unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir 
tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M
DEWAN SYARI'AH NASIONAL - MAJELIS ULAMA INDONESIA
Sumber : http://www.syariahonline.com/v2/fatwa/mui/2674-fatwa-mui-tentang-trading-forex.html 
Artikel lain:
Strategi forex islami
Artikel lain:
Strategi forex islami
Tidak ada komentar:
Posting Komentar